Lapor Kominfo Pinjol Ilegal

AKSES SOSIAL MEDIA

9.1 Dalam rangka penyediaan Layanan pada Platform untuk tujuan penilaian risiko kredit, kami dapat meminta Anda untuk memberikan kami izin mengakses ke akun media sosial termasuk namun tidak terbatas pada Instagram, Twitter, Facebook, Google+ dan/atau Linkedln.

9.2 Anda tidak diwajibkan untuk memberikan akses ke akun media sosial milik Anda. Namun terkait dengan Layanan, Anda perlu memahami bahwa akses ke akun media sosial Anda dapat meningkatkan kesempatan Anda mendapatkan akses pinjaman lebih mudah dengan kami.

9.3 Dalam hal Anda memberikan kami akses ke data akun media sosial Anda, Anda harus memahami bahwa kami hanya menggunakan data tersebut untuk tujuan berikut:

(a) verifikasi identitas;

(b) mitigasi risiko penipuan identitas;

(c) statistik analisis/kuantitatif;

(d) melakukan kontrol regulasi;

(e) memberikan informasi dan menjawab pertanyaan; dan

(f) mencegah penipuan, pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya.

9.4 Kami tidak akan menggunakan data Anda untuk tujuan lain yang tidak disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada:

(a) berbagi atau menjual data Anda langsung atau tidak langsung kepada pihak ketiga;

(b) mengunggah informasi apapun untuk atau ke akun media sosial Anda termasuk namun tidak terbatas pada kepesertaan Anda pada Cairin;

(c) menghubungi setiap koneksi Anda pada jaringan sosial.

Penyimpanan Data Pribadi

3.6 Semua Data Pribadi yang Anda berikan dan/atau kami terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di wilayah Republik Indonesia.

3.7 Penyimpanan Data Pribadi Pengguna oleh Cairin paling singkat adalah selama 5 (lima) tahun atau selama diperlukan untuk melindungi kepentingan Cairin yang dianggap perlu atau apabila diminta oleh undang-undang.

PENGGUNAAN NOMOR DARURAT

Menteri Kominfo atau Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan, berdasarkan pemantauan sementara, banyak masyarakat yang meminjam uang di platform pinjaman online atau pinjol ilegal untuk bermain judi online.

“Dari pantauan sementara kami, pinjol ilegal ini adalah adik kandung dari judi online,” kata Budi dalam Sesi Diskusi AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9).

“Setelah bermain judi online, kekurangan uang, dia pinjam di pinjol. Dapat uang dari pinjol, bermain judi lagi. Kalah lagi. Jadi, gali lubang, gali lubang lagi,” Budi menambahkan.

Kominfo pun berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam mengatasi pinjol ilegal. “Kami harus mengantisipasi, karena ini betul-betul seperti rentenir dan lintah darat yang mencekik masyarakat,” ujarnya.

Kementerian akan mengirimkan surat kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo hingga Smartfren agar ikut memerangi judi slot online.

“Kami ingatkan kepada operator seluler, ISP, maupun stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi slot online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, dikutip dari keterangan pers, Kamis (21/9).

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti induk Facebook yakni Meta, YouTube, dan Google. Pertemuan ini juga bertujuan mengajak bekerja sama memerangi judi slot online.

“Semua saya imbau untuk menutup judi slot online,” Budi menambahkan.

Menteri Kominfo Budi Arie juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan atau OJK Mahendra Siregar untuk memblokir rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia atau BI terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi slot online.

“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi slot online,” ujar Budi Arie.

Dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian.

Kominfo telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi slot online di internet Indonesia.

Kebijakan Privasi ini telah dibuat untuk melindungi dan menjaga privasi dan kerahasiaan dari Pengguna Platform milik kami. Pengguna diharapkan membaca Kebijakan Privasi ini dengan saksama sebelum menggunakan Layanan yang diberikan melalui Platform. Dengan mengklik, mengakses dan/atau menggunakan Layanan di Platform ini, Pengguna setuju secara tertulis bahwa telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui isi yang tertulis dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi ini, mohon TIDAK mengakses dan menggunakan Layanan yang ada di dalam Situs dan Aplikasi Cairin.

Dengan menerima Kebijakan Privasi ini, Anda sepakat bahwa Kebijakan Privasi ini mengikat Anda secara hukum seolah-olah perjanjian ini ditandatangani dan dibuat sendiri secara tertulis oleh Anda.

Pengembalian dan Penghapusan Data Pribadi

3.15 Pengguna berhak atas pengembalian Data Pribadi yang telah diberikan kepada kami dengan persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak sedang terikat perjanjian sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, baik perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana maupun perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin;

(b) tidak memiliki hak sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada hak tagih atas pengembalian, pembayaran kembali dan pelunasan piutang;

(c) tidak memiliki kewajiban, tanggung jawab finansial, utang atau hal sejenisnya sehubungan penyediaan Layanan pada Platform;

(d) tidak dalam proses pengajuan permohonan perolehan pinjaman berikut proses verifikasi dan penilaian terhadap permohonan tersebut oleh Cairin; dan

(e) tidak terdaftar sebagai Pengguna aktif Platform (sudah menonaktifkan akun).

3.16 Permohonan pengembalian Data Pribadi tersebut disampaikan kepada kami melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] dengan menyertakan bukti diri yang sah (salinan kartu tanda penduduk atau paspor) beserta alasan pengembalian Data Pribadi.

3.17 Pengguna berhak memohonkan penghapusan Data Pribadi kepada Cairin dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penghapusan yang dikehendaki dengan menyebutkan jenis atau wujud Data Pribadi yang dimohonkan penghapusannya, dengan ketentuan bahwa Data Pribadi yang hendak dihapus termasuk merupakan Data Pribadi yang terbukti telah diperoleh dari, pernah diminta atau dipersyaratkan oleh Cairin. Ketentuan penghapusan Data Pribadi ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan terkait termasuk UU PDP.

Pengembalian dan Pemusnahan Data Pribadi

3.12 Pemusnahan Data Pribadi Anda hanya dapat dilakukan jika:

(a) telah melewati ketentuan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi yaitu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(b) atas permintaan Anda, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.13 Pemusnahan sebagaimana pada Pasal 3.12 termasuk menghilangkan sebagian atau keseluruhan dokumen terkait Data Pribadi Anda yang kami kelola sehingga Data Pribadi tersebut tidak dapat ditampilkan kembali dalam sistem elektronik kecuali Anda memberikan Data Pribadi yang baru.

PENAWARAN DAN/ATAU PEMASARAN PRODUK DAN JASA

Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan persetujuan tertulis Anda atas Kebijakan Privasi ini, Kami dapat menawarkan berbagai produk dan jasa kepada Anda yang dilakukan oleh tim Cairin pada hari Senin sampai dengan hari Minggu termasuk hari libur nasional terhitung pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Apabila Anda memilih untuk tidak menerima penawaran tersebut, mohon menghubungi [email protected].

Pembebasan Tanggung Jawab Cairin

4.5 Penerima Dana dengan ini membebaskan, membela dan tidak membahayakan serta memberi ganti rugi terhadap Cairin dan/atau Pemberi Dana (berikut karyawan, direksi, komisaris, pemegang saham, perwakilan, kuasa, agen dan/atau afiliasinya) dari setiap kerugian, pengeluaran, ongkos maupun biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan:

(a) sengketa dengan pihak ketiga terkait Nomor Darurat oleh karena alasan atau sebab sengketa apapun;

(b) pelanggaran hak atau kerugian pihak ketiga atau pihak manapun terkait Nomor Darurat;

(c) sanksi, investigasi atau penyelidikan, penyidikan, inspeksi atau audit maupun konsekuensi apapun dari atau terkait pelanggaran ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan/atau putusan badan peradilan atau arbitrase manapun akibat dari atau sehubungan dengan pelaksanaan hak Cairin dalam ketentuan ini atau upaya menghubungi, mengakses, menelusuri, memperoleh dan/atau memanfaatkan Nomor Darurat.

Sehubungan dengan penggunaan Layanan pada Platform, Pengguna berhak:

(a) atas kerahasiaan Data Pribadinya dan Nomor Darurat;

(b) mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan Data Pribadi oleh kami kepada Menteri;

(c) mendapatkan akses atau kesempatan untuk melengkapi, memperbaiki, mengubah atau memperbaharui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

(d) mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(e) meminta pemusnahan Data Pribadi yang yang kami kelola, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

(f) menentukan klasifikasi rahasia dan tidak rahasia dari Data Pribadi (apabila dibutuhkan).

Keamanan Data Pribadi

3.8 Kami akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

3.9 Kami selanjutnya menjamin bahwa semua informasi Data Pribadi Anda yang disampaikan kepada kami akan disimpan dalam server kami yang aman. Sistem keamanan kami telah memenuhi standar industri dan kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem kami berkembang seperti yang disyaratkan. Kami juga melakukan pengujian terhadap sistem kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan kami selalu mutakhir dan kami sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data di Indonesia.

3.10 Terlepas dari langkah dan tindakan pencegahan yang kami lakukan, kami tidak dapat memberikan jaminan penuh atas keamanan segala bentuk data yang dikirimkan kepada kami melalui internet dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil atau mempergunakan kami dengan melawan hukum serta tanpa izin kami. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk membatasi akses ke dalam Data Pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.

3.11 Saat mendaftarkan diri di Platform, Anda diminta untuk membuat kata sandi pribadi Anda sendiri. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi tersebut. Kami mengimbau agar Anda tidak membagikan atau memberitahukan kata sandi tersebut kepada pihak yang tidak berkepentingan. Kecuali jika Anda ingin masuk ke Platform, kami tidak akan pernah meminta kata sandi Anda.

PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIVASI

10.1 Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu. Ketika kami melakukannya, kami akan memperbaharui dan menerbitkan versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini di Platform.

10.2 Anda disarankan untuk membaca secara saksama dan memeriksa Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu agar Anda tetap terinformasikan mengenai perubahan terbaru dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi yang terbaru, Anda harus berhenti mengakses Platform atau menggunakan Layanan. Jika tidak, Anda akan dianggap setuju dan selanjutnya tunduk pada Kebijakan Privasi yang diperbarui tersebut.

10.3 Dengan tetap mengakses dan menggunakan Platform dan Layanan, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.

Kebijakan Privasi ini kami susun dengan menyesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK 10, SEOJK 19, UU ITE, UU PDP, dan peraturan terkait lainnya.

Apabila ada pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai Kebijakan Privasi dapat ditujukan kepada alamat email kami yaitu [email protected].

Meski aparat sudah menggerebek besar-besaran pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, tapi sepertinya tiada habisnya. Pinjol ilegal masih mengintai dan kerap meneror masyarakat.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected] :

Salam sejahtera untuk kita semua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izinkan saya untuk bercerita dan konsultasi perihal pinjaman online (pinjol) yang saya hadapi dan terus menerus menteror saya.

Pada bulan November 2021, saya ada masalah keuangan dan saya mencoba mendaftar di beberapa aplikasi pinjol yang tidak resmi (tidak ada di ApsStore). Saya mendaftar dan sudah sampai tahapan selfie, foto KTP, dll. Pada saat ingin melakukan pinjaman, saya merasa ragu dan membatalkan niat saya. Tetapi kenapa saat ini, saya mendapatkan pesan WA yang menagih pinjaman online yang tidak saya lakukan?

Pertama, saya ada melakukan pembayaran di sebesar Rp 2,5 juta. Tetapi esoknya ada lagi pesan WA tagihan. Di mana saya tidak pernah melakukannya. Dichat WA pun saya menjelaskan bahwa saya tidak ada pinjaman atau mendaftar di aplikasi tersebut.

Dalam pesan chat WA tersebut saya merasa diancam akan dirusak data HP saya. Tetap saya abaikan karena saya tidak ada peminjaman. Beberapa jam kemudian, saya dapat pesan lagi kalau akan dilakukan WA blast ke phone book saya. Di sini saya masih bersikeras menanyakan aplikasinya apa? Karena saya tidak meminjam, jadi saya tidak tahu menahu tagihan dan dari aplikasi apa. Sampai batas waktu yang ditentukan, akhirnya benar ada pesan ke hampir semua contact saya di phone book.

Yang ingin saya konsultasikan:

1. Apakah bisa menghapus data yang dipakai aplikasi tersebut? Misal uninstal aplikasinya dsb. 2. Langkah apa yang harus saya lakukan? Mohon saran dan petunjuknya, jujur saya merasa sungkan dengan orang-orang yang ada di contact phone book saya dan saya merasa malu. 3. Apakah boleh saya share nama aplikasinya agar tidak ada korban lagi?

Saya sudah mencoba melaporkan ke polisi, tetapi respon dari polisi 'ya bayarkan saja pinjamannya'. Padahal di sini saya tidak pernah melakukan pinjaman. Hal di atas juga dialami oleh beberapa penghuni komplek perumahan saya. Sudah ada 6 orang korban yang tidak meminjam, tetap terus menerus diteror secara tidak wajar.

Saya dan teman-teman saya benar berharap ada solusi dan penyelesaian yang tepat dengan apa yang kami alami. Mohon saran, petunjuk, dan arahannya dari bapak.

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkapnya:

Kami turut bersimpati atas kejadian yang saudara alami, kejadian serupa banyak juga dialami oleh korban lain, untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan Pinjaman Online antara lain :1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman;2. Cek terlebih dahulu di situs OJK, untuk mengetahui Fintech P2P Lending yang berizin (melansir dari website www.ojk.go.id disampaikan sampai dengan tanggal 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan jadi saat ini telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin);3. Pelajari perjanjian yang ada khususnya mengenai jangka waktu, bunga, klausula mengenai data pribadi dan biaya administrasi;4. Jangan mendaftar/mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari Pinjol illegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah.5. Untuk Fintech Lending berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah camera, microphone dan location (CEMILAN), jika yang diminta lebih dari CEMILAN maka bisa dipastikan Pinjol Ilegal

Jika hal sebagaimana diuraikan diatas diperhatikan oleh masyarakat maka bukan menjadi hal yang mustahil Pinjol Ilegal akan menghentikan operasinya karena masyarakat telah "melek Pinjol" sehingga lebih berhati-hati dan waspada terhadap jerat Pinjaman Online Ilegal/Rentenir Online.